Skip to main content

Indonesia

Berbagai Peristiwa Tahun 2024

Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, memberikan keterangan di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dibebaskannya dua aktivis hak asasi manusia dalam persidangan pidana pencemaran, Januari 2024. 

© 2024 Andreas Harsono/Human Rights Watch

Prabowo Subianto Djojohadikusumo, seorang mantan jenderal Angkatan Darat, memenangkan pemilihan presiden pada Februari 2024. Prabowo terlibat dalam pelanggaran berat hak asasi manusia saat ia masih menjalani dinas kemiliteran yang berujung pada pemecatannya. Wakilnya, Gibran Raka, adalah putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Pada bulan Agustus, aksi demonstrasi meletus di setidaknya 16 kota di Indonesia, termasuk ibu kota Jakarta, setelah koalisi yang berkuasa di bawah Jokowi berupaya mengutak-atik Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengizinkan kandidat yang berusia di bawah 30 tahun mencalonkan diri dalam pilkada. Para pengunjuk rasa menuduh pemerintah melakukan nepotisme karena hanya ada satu kandidat yang berusia di bawah 30 tahun: Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Sebelumnya, Jokowi telah membantu Gibran Raka menjadi wakil presiden Prabowo.

Hak-hak sipil dan politik di Indonesia merosot dalam satu dekade terakhir di bawah pemerintahan Jokowi. Kebijakan pemerintah merusak pemilihan umum yang bebasmelemahkan pengawasan legislatif terhadap kekuasaan eksekutif, dan memicu meningkatnya korupsi, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Angkatan bersenjata ikut campur dalam urusan sipil.

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada bulan Desember 2022, yang berisi sejumlah ketentuan yang secara serius melanggar hukum dan standar hak asasi manusia internasional.

Pihak berwenang Indonesia melakukan atau membiarkan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan diskriminasi atas dasar agama, etnis, sosial, gender, dan orientasi seksual.

Papua Barat

Militer dan polisi melakukan pelanggaran tanpa tersentuh hukum di Papua Barat. Meski Jokowi pernah berjanji, pihak berwenang tetap membatasi akses media, diplomat internasional, dan pemantau hak asasi manusia.

Pihak berwenang gagal menanggulangi diskriminasi rasial yang sudah berlangsung lama terhadap Orang Asli Papua meskipun telah meletus aksi demonstrasi di 33 kota pada tahun 2019, menyusul serangan pasukan keamanan menyerang sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya, kota terbesar kedua di Indonesia. Ini mencakup pengabaian hak mereka atas kesehatan, mata pencaharian, dan pendidikan.

Meski sedikitnya 245 orang divonis bersalah karena berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut, termasuk 109 orang untuk kasus makar, mereka dijatuhi hukuman penjara yang jauh lebih singkat karena tekanan dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar dari mereka telah dibebaskan pada tahun 2024 karena telah menjalani sebagian besar masa tahanan mereka dalam penahanan praperadilan. Tiga nelayan asal Manokwari, yang didakwa dalam kasus makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora dan mengadakan acara doa bersama pada Oktober 2022, telah dibebaskan pada bulan September.

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan undang-undang kontroversial pada tahun 2022, yang membagi wilayah dua provinsi —Papua dan Papua Barat— menjadi enam provinsi baru, pihak berwenang terus mendorong dan memberi subsidi kepada ribuan keluarga pendatang non-Papua untuk pindah ke Papua Barat, yang sering kali mengusir orang asli Papua dan merampas tanah mereka demi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. 

Sebuah video yang diunggah ke media sosial pada bulan Maret memperlihatkan bagaimana tiga tentara Indonesia secara brutal memukuli Definus Kogoya, seorang pemuda Papua, yang tangannya diikat di belakang dan dimasukkan ke dalam drum berisi air. Para prajurit itu mengejeknya dengan hinaan rasis. Meskipun TNI Angkatan Darat telah meminta maaf dan menjanjikan penyelidikan, tidak ada tuntutan hukum.

Bentrokan antara pemberontak pro-kemerdekaan Papua dan pasukan keamanan Indonesia turut memperburuk situasi hak asasi manusia di Papua Barat. Para pemberontak terlibat dalam pembunuhan para migran dan pekerja asing. Mereka menyandera seorang pilot asal Selandia Baru, Philip Mehrtens, antara Februari 2023 hingga September 2024, dan membebaskannya setelah 594 hari atas dasar “kemanusiaan”.

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Beberapa aturan hukum seperti pasal penodaan ​​agama tahun 1965, sejumlah ketentuan penodaan ​​agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2022, dan peraturan "kerukunan umat beragama" tahun 2006 yang membahayakan minoritas agama. Meskipun tampak netral di atas kertas, berbagai aturan tersebut sebagian besar ditegakkan “untuk melindungi Islam.”

Peraturan tahun 2006 tersebut terus memberikan kuasa pada agama mayoritas untuk menghentikan berbagai kegiatan agama-agama minoritas termasuk Kristen, Muslim Syiah, Hindu, Buddha, dan Konghucu atau untuk menghalangi mereka membangun rumah ibadah. Kelompok minoritas yang lebih kecil, termasuk Ahmadiyah, Bah'ai, dan kepercayaan lokal, bahkan masih menghadapi perlakuan yang lebih kejam.

Pemerintah Indonesia tidak berbuat banyak untuk menghentikan kelompok-kelompok Islam yang menyerang atau mengusik berbagai kelompok agama minoritas maupun meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab. Sebagai contoh, pada bulan Maret, puluhan ekstremis Muslim menyerang sebuah acara kebaktian kelompok Kristen di Tangerang, dengan alasan bahwa kelompok itu “tidak memiliki izin” untuk menyelenggarakan acara tersebut.

Pada bulan September, Paus Fransiskus mengunjungi Jakarta sebagai bagian dari tur 12 hari di kawasan Asia-Pasifik. Ia mengunjungi Masjid Istiqlal dan bertemu dengan imam besar masjid tersebut, dan menandatangani deklarasi kerukunan umat beragama.

Dalam upaya mewujudkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, pada bulan Januari, sejumlah warga negara dari kelompok agama minoritas diizinkan untuk mengubah identitas agama di KTP mereka, dengan diperkenalkannya “kepercayaan” sebagai kategori baru, di samping enam agama yang diakui.

Hak-Hak Perempuan dan Anak Perempuan

Sejumlah pemerintah daerah terus memberlakukan 73 peraturan wajib jilbab sejak pertama kali diperkenalkan di Sumatra Barat pada tahun 2001, dengan sanksi mulai dari peringatan lisan, dikeluarkan dari sekolah atau tempat kerja, bahkan hukuman penjara hingga tiga bulan. Banyak anak perempuan dan perempuan yang menolak mematuhi peraturan tersebut, termasuk non-Muslim, menghadapi pengusiran atau tekanan untuk keluar dari sekolah. Dalam beberapa kasus, pegawai negeri sipil perempuan, termasuk guru dan dosen, kehilangan pekerjaan atau harus mengundurkan diri karena menolak patuh pada peraturan tersebut.

KUHP yang baru mempertahankan kriminalisasi aborsi dengan pengecualian, termasuk mengkriminalisasi penyebaran informasi tentang alat kontrasepsi kepada anak-anak, dan memberikan informasi tentang cara melakukan aborsi kepada siapa saja.

Pembatasan terhadap Masyarakat Sipil dan Media

Pada bulan Juni, seorang jurnalis yang membongkar keterlibatan seorang perwira militer yang diduga mendukung judi online tewas dalam sebuah serangan pembakaran mematikan di rumahnya. Rico Sempurna Pasaribu, 47 tahun, dari Tribata TV yang tinggal di Medan, dan tiga anggota keluarganya ditemukan tewas di dalam rumah merangkap warung mereka di Kabanjahe. Sejumlah media mengaku khawatir ada upaya menutup-nutupi penyelidikan atas kasus itu.

Pada bulan Maret, pemerintah Indonesia menandatangani sebuah kesepakatan yang mengakhiri tuntutan sengketa pencemaran dengan media mahasiswa yang harus dirujuk ke kepolisian atau kejaksaan. Sebagai gantinya, Dewan Pers sekarang akan memediasi semua sengketa pencemaran yang melibatkan jurnalis dan media mahasiswa.

Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Orang-orang dengan disabilitas psikososial yang nyata maupun yang dipersepsikan terus menjalani pemasungan—entah dirantai maupun dikurung dalam ruangan sempit—akibat stigma, serta dukungan dan layanan kesehatan mental yang tak memadai. Laporan hak asasi manusia tahunan Kementerian Luar Negeri AS tahun 2024 menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memprioritaskan penghapusan praktik pasung. Jumlah orang yang hidup dalam pemasungan mencapai sekitar 4.300 orang.